REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menyebut perlu kematangan agama sebelum seseorang membina keluarga.
"Dalam sebuah hadits disebutkan menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu baik secara agama, ekonomi, keturunan. Agama adalah hal utama atau determinant dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi," katanya, Ahad (27/6).
Agama merupakan hal yang membimbing manusia agar selamat dalam melakukan setiap hal dalam kehidupan, termasuk pernikahan. Karena itu, ia menyebut faktor agama harus diperkuat terlebih dahulu.
Rukun dan syarat pernikahan yang ada dalam Islam harus dipatuhi dengan baik. Ia menyebut pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Pun pernikahan usia dini yang disebabkan kehamilan di luar nikah disebut harus dicegah, mengingat hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.