Ahmad Marzuk mengatakan, undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam dan melakukan pelanggaran pidana syariah lainnya, dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi.
Satgas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT, kata Marzuk, juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan pengaduan.
Gugus tugas tersebut mencakup perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam negara itu, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi. Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.