REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Polisi Israel melarang seorang pemimpin gerakan Islam yang merupakan Anggota Komite Tinggi Arab Nagev yaitu Sheikh Osama Al Uqbi melaksanakan sholat di Masjid Al Aqsha selama sepekan. Dalam kurun waktu tersebut, Al Uqbi akan diperiksa. Larangan sholat di Masjid Al Aqsha bagi Al Uqbi pun dapat diperpanjang.
Seperti dilansir Middle East Monitor pada Kamis (24/6) Al Uqbi diperiksa di Pusat Penahanan Al Qashlah di Yerusalem. Pemeriksaan terhadap Al Uqbi terjadi setelah ia menerima telepon pekan lalu dan setelah itu ada surat resmi yang dikirim padanya
“Selama penyelidikan, saya diberitahu bahwa saya dilarang sholat di Masjid Al Aqsha. Saya mengatakan kepada penyelidik bahwa Masjid Al Aqsa adalah situs Islam, Arab dan Palestina dan keputusan Anda sewenang-wenang dan ilegal karena saya seorang Muslim Palestina dan saya memiliki hak untuk memasuki Masjid Al Aqsha yang diberkati kapan pun saya mau. "
Pengacara Al Uqbi Khalid Zabarqeh mengutuk keputusan yang melarang kliennya ke situs suci Muslim dan melakukan sholat di sana, menurutnya itu adalah pelanggaran hukum internasional. Dia juga mengatakan bahwa larangan tersebut ilegal karena pendudukan tidak memiliki otoritas atas Yerusalem. Ia menekankan bahwa pelarangan terhadap Al Uqbi ke Al Aqsha lebih bernuansa keputusan politik.