REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren.
"Rancangan Perda pondok pesantren sedang dipersiapkan, jika tidak ada hambatan pada Juli 2021 segera diusulkan ke pemkot," kata anggota DPRD Palembang, Sutami Ismail di Palembang, Rabu (23/6).
Menurut dia, Raperda ponpes tersebut diharapkan segera dibahas bersama anggota dewan dan Wali Kota Palembang, Harnojoyo dan disetujui untuk disahkan menjadi perda.Dengan perda tersebut, diharapkan pemkot aktif memperhatikan lembaga pendidikan ponpes dengan dukungan anggaran dana yang memadai.
Dukungan dana diperlukan pondok pesantren yang ada di Bumi Sriwijaya ini untuk berkembang dan meningkatkan kualitas lembaga, tenaga pengajar, dan santri, katanya.