REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memblokir sekitar 36 situs Iran yang diduga melakukan kegiatan disinformasi. Seorang sumber di Washington mengatakan sebelum diblokiran, sejumlah situs tersebut disita oleh Pemerintah AS sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.
Dilansir di Arab News, Rabu (23/6), kantor berita Iran mengatakan pemerintah AS menyita beberapa situs media Iran dan situs milik kelompok yang berafiliasi dengan Iran, seperti gerakan Houthi Yaman. Beberapa situs kemudian ditampilkan seperti biasa.
Situs Masirah TV berbahasa Arab yang dijalankan oleh Houthi mengumumkan domain almasirah.net telah disita Pemerintah AS sesuai dengan surat perintah penyitaan sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor dan Biro Investigasi Federal.
Situs tersebut dengan cepat membuka situs baru di www.almasirah.com. Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS tidak segera berkomentar.
Namun, dua sumber pemerintah AS mengindikasikan Departemen Kehakiman sedang mempersiapkan pengumuman tentang masalah ini. Pemberitahuan itu muncul beberapa hari setelah seorang tokoh garis keras dan kritikus Barat yang sengit, Ebrahim Raisi, terpilih sebagai presiden baru Iran dan setelah utusan untuk Iran dan enam kekuatan dunia, termasuk AS menunda pembicaraan tentang menghidupkan kembali perjanjian nuklir 2015.
Oktober lalu, jaksa AS menyita jaringan domain web yang mereka klaim digunakan dalam kampanye oleh Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) untuk menyebarkan disinformasi politik ke seluruh dunia. Departemen Kehakiman AS kemudian mengatakan mereka telah mengambil kendali atas 92 domain yang digunakan oleh IRGC untuk menyamar sebagai media independen yang menargetkan khalayak di Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, dan Asia Tenggara. Kantor berita semi-resmi Iran YJC mengatakan pada Selasa langkah AS menunjukkan hak kebebasan berbicara adalah sebuah kebohongan.
https://www.arabnews.com/node/1881411/media