Jumat 18 Jun 2021 16:30 WIB

Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Mufti Yunani Ditangkap

Mufti Yunani ditangkap karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Mufti Yunani Ditangkap. Foto ilustrasi: Masjid Yeni Valide merupakan tempat ibadah Muslim tertua yang diketahui di pulau Lesbos, Yunani. Masjid yang dibangun di abad ke-17 ini sedang direstorasi.
Foto: Duvar
Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Mufti Yunani Ditangkap. Foto ilustrasi: Masjid Yeni Valide merupakan tempat ibadah Muslim tertua yang diketahui di pulau Lesbos, Yunani. Masjid yang dibangun di abad ke-17 ini sedang direstorasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA—Turki mengutuk keputusan pengadilan Yunani atas hukuman penjara dengan penangguhan hukuman selama tiga tahun yang dijatuhkan kepada Ahmed Mete, seorang mufti dan ulama di Kota Xanthi, sebuah kota di wilayah Western Thrace, timur laut Yunani. Pengadilan pidana kota Thessaloniki menghukum Mete karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum dengan menyebarkan perselisihan publik.

Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan menggambarkan keputusan itu sebagai manifestasi lain dari tekanan hukum dan kebijakan intimidasi oleh Yunani terhadap Mufti terpilih Minoritas Turki Thrace Barat atas keinginan mereka sendiri. Mengutip keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa sebelumnya terhadap Yunani tentang pelanggaran kegiatan mufti di negara itu, kementerian mengatakan proses hukum yang dilakukan pengadilan Yunani tidak berdasar dan bertujuan untuk mencegah para mufti menjalankan tugas keagamaan dan sosial mereka dengan bebas.

Baca Juga

"Kami mengundang Yunani sekali lagi untuk mengakhiri praktik penindasannya yang melanggar hak-hak dasar dan kebebasan Minoritas Turki Thrace Barat dan Mufti terpilihnya," tulik Kemenlu Turki dalam sebuah pernyataan yang dikutip di AA, Jumat (18/6).

Xanthi (Iskece) adalah bagian dari wilayah Thrace Barat Yunani, yang memiliki populasi 150.000 Muslim Turki sejak berabad-abad yang lalu. Pemilihan mufti, atau ulama Islam, oleh umat Islam di Yunani diatur oleh Perjanjian Athena 1913, sebuah pakta Kekaisaran Yunani-Utsmaniyah yang dilaksanakan oleh Athena pada 1920.

Namun pada tahun 1991, dengan melanggar hukum internasional, Yunani membatalkan undang-undangnya tentang perjanjian 1913 dan secara tidak sah mulai menunjuk mufti itu sendiri. Para mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani sejak itu telah merampas hak yurisdiksi Muslim lokal atas masalah keluarga dan warisan.

Kebanyakan Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani dan sebaliknya memilih mufti mereka sendiri. Namun, sejak 1991, negara Yunani telah menolak untuk mengakui mufti terpilih, dan pihak berwenang bahkan telah mengadili ulama.

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim dan Turki, mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak hingga menolak mengizinkan kelompok lokal menggunakan kata "Turki" atas nama mereka.

“Langkah-langkah ini melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, membuat Yunani menjadi negara yang mencemooh hukum,” kata pejabat Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement