REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Nasional Peduli Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai rumah ibadah, seperti masjid bisa menjadi tempat sosialisasi pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu, rumah ibadah perlu dilengkapi dengan petugas dan alat pendeteksi Covid-19.
Ikhsan mengatakan sebenarnya kalau masyarakat mau tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, tentu tidak perlu ada penutupan akses untuk beribadah di rumah ibadah. Menurutnya, ini adalah tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dikoordinatori Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan termasuk MUI mempersiapkan tempat-tempat ibadah.
"Untuk dilakukan semacam tes Covid-19 yang gratis untuk masyarakat (di tempat-tempat ibadah)," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (16/6).
Ia mengatakan, dengan demikian, tempat ibadah tetap menerapkan prokes pencegahan Covid-19 yang ketat dan masyarakat tetap bisa beribadah. Ini adalah solusi agar ibadah di tempat ibadah tetap bisa berjalan sambil mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, tempat ibadah misalnya masjid sekaligus bisa menjadi tempat sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19. Sehingga masyarakat tahu sekarang semua pihak masih sangat perlu menjaga dan melaksanakan prokes dengan sangat baik.
"Tanpa begitu, masjid dan tempat-tempat ibadah jadi kosong," ujarnya.
Ikhsan mengatakan, tidak baik kalau rumah ibadah kosong. Ia juga mengingatkan, masyarakat punya anak-anak yang harus dilatih dekat dengan tempat ibadah.
Gagasan tersebut disampaikan Ikhsan sekaligus untuk menanggapi Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Kemenag melalui SE ini mengatur kegiatan keagamaan di daerah zona merah atau oranye untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Jadi kalau misalnya hanya melarang-melarang itu tidak baik tanpa memberikan jalan keluar (solusi), jadi larangannya harus diikuti dengan jalan keluarnya yaitu dengan cara memberikan treatment, tempat ibadah diberikan petugas atau alat yang bisa berfungsi untuk mendeteksi semua masyarakat yang akan melakukan ibadah," ujarnya.
Ia menegaskan, itu menjadi salah satu upaya memutus mata rantai sekaligus membatasi penularan Covid-19. Ia juga mengatakan daerah yang dinyatakan zona merah harus memberi tahu masyarakatnya.
Tempat-tempat ibadah di zona merah itu tentu yang harus menjadi prioritas perhatian. Untuk tempat ibadah yang tidak termasuk zona merah, diberlakukan juga prokes dan deteksi Covid-19 gratis, tapi tidak seketat tempat ibadah di zona merah.
"Inilah namanya sosialisasi, dengan cara begini semua nanti ikut, masjid digunakan untuk sosialisasi bagaimana masyarakat ikut serta membatasi atau memutus mata rantai Covid-19, daripada sosialisasi hambur uang ke mana-mana tiap hari, kan masjid memang tempat kegiatan ibadah sekaligus," jelasnya.