Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan, prinsipnya halal adalah term keagamaan. Maka ujungnya adalah fatwa.
"Dalam proses pembuktiannya memerlukan keilmuan. Kaitan dengan ini, kolaborasi semua pihak dibutuhkan," kata Kiai Asrorun.
Advertisement