Kamis 10 Jun 2021 14:54 WIB

Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA

Kendaraan bising membuat stres dan panik anak dan orang tua.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA. Mobil Kepolisian Dubai
Foto:

"Bayangkan perasaanku. Saya lelah dan ingin tidur nyenyak setelah bayi saya tertidur. Sebaliknya, saya dibangunkan oleh pengemudi yang berisik," ujarnya.

Mohsen tidak sendiri. Masalah yang dialaminya banyak juga dikeluhkan masyarakat lain dan telah menelepon polisi untuk mengajukan pengaduan. Ada pengendara yang memodifikasi power booster dan silencer yang dipasang di kendaraan untuk membuat suara mesin lebih nyaring dari umumnya.

“Saya tidak tahu apa yang menyenangkan dalam menciptakan kebisingan yang begitu keras di daerah permukiman. Ini justru membuat stres dan panik, terutama di kalangan anak-anak dan orang tua,” kata Mohsen.

Pada awal tahun, polisi Dubai telah meluncurkan kampanye menindak pengemudi yang menyebabkan gangguan saat mengemudi di sekitar area perumahan. Sebanyak 1.422 kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal, termasuk sepeda motor disita oleh polisi Dubai selama kampanye.

Kampanye ini juga berfokus pada pengendara yang ugal-ugalan dan pengendara yang melakukan aksi akrobat. “Penghukuman mobil dan sepeda motor yang menyebabkan gangguan bertujuan menjaga keselamatan jalan dan mengurangi jumlah kematian dan korban di jalan,” kata Direktur Departemen Lalu Lintas di Kepolisian Dubai Brigadir Saif Al Mazroui.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement