REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian mendalam dan tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan keputusan tersebut sudah melalui kajian dari aspek kesehatan hingga persiapan pemberangkatan jemaah.
“Pemerintah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” tegas ujar dia di Jakarta, Jumat.
Persiapan pemberangkatan jemaah haji dan langkah mitigasi, kata dia, sudah dilakukan oleh kementeriannya sejak 2020 lalu.
"Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal, pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen hingga 5 persen," jelas Khorizi.
Menteri Agama, kata Khoirizi, bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, yakni Saleh Benten pada Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
“Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” tegas dia.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota," kata dia.
Kondisi ini, menurut dia, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. “Kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” kata dia.
Sumber: https://www.aa.com.tr/id/nasional/kemenag-pembatalan-haji-sudah-melalui-kajian-mendalam-/2263896