Sabtu 05 Jun 2021 12:08 WIB

Fatwa di Uzbekistan: Kematian karena Mengebut Itu Bunuh Diri

Ulama Uzbekistan mengeluarkan fatwa terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Rep: Rizky Suryandika/ Red: Agung Sasongko
Salah satu sudut kota di Uzbekistan.
Foto: Uttiek M Panji Astuti
Salah satu sudut kota di Uzbekistan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASHKENT -- Dewan Muslim Uzbekistan (MBU) mengeluarkan fatwa terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya. MBU menyatakan, kematian yang disebabkan aksi kebut-kebutan sama dengan bunuh diri.

Dilansir dari Eurasianet, Jumat (4/6), MBU dalam pernyataan resminya menjelaskan peraturan lalu lintas juga bersinggungan dengan hukum Islam. Karena, hal ini dianggap sebagai aturan untuk hidup dalam masyarakat.  

Baca Juga

MBU menyebut mematuhi aturan berkendara selaras dengan tujuan hukum syariah, yakni menyelamatkan nyawa dan melindungi harta benda. Karena itu, hal ini merupakan wilayah peraturan yang sejalan dengan otoritas agama.

Organisasi Ulama Uzbekistan tersebut mengatakan kegagalan pengemudi untuk mempelajari peraturan dan pengalaman yang diperlukan dapat membahayakan hidup mereka dan orang lain. Dengan begitu, mereka yang melakukan hal tersebut bisa mendapat dosa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement