Dalam kaitan informasi yang beredar dan tersebar di media sosial, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak semakin bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial.Terutama berkaitan dengan informasi yang beredar harus diteliti kebenaran dan keakuratannya.
Informasi yang disebar agar bukan bersifat hoaks dan fitnah serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab apabila informasi itu menjadi viral maka akan berdampak secara psikologis dan berkaitan dengan masalah hukum karena melanggar Undang-undang ITE.
"Kita semua menginginkan ketentraman, untuk itu masyarakat hendaknya memanfaatkan media sosial untuk hal yang positif," katanya.