Jumat 14 May 2021 21:20 WIB

Jumhur Ulama Soal Sunah Puasa Syawal

Hadis soal puasa syawal sudah mencapai derajat shohih lidzatihi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Berpuasa
Foto: Pixabay
Ilustrasi Berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyampaikan bahwa orang yang puasa Ramadhan, kemudian ditambah puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa selama setahun penuh.

"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (ganjaran) puasa selama setahun penuh." (HR Muslim)

Ustaz Ahmad Zarkasih dalam buku "Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan bahwa ini adalah hadis yang derajatnya sudah mencapai derajat shohih lidzatihi. Menurutnya, tidak ada ulama yang mengkritik keshohihaan hadis tersebut.

"Jadi tidak ada alasan kita untuk tidak menerima hadis ini," ujar Ustaz Zarkasih dalam bukunya.

Ustaz Zarkasih mengatakan, jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al- Hanabila berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal itu puasa sunah.

Jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa enam hari di bulan Syawal itu dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy.

Dalam hadis sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT kepada Muslim. Tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang tidak mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal ini.

"Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan, dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya," jelas Ustaz Zarkasih.

Ustaz Zarkasih juga mengingatkan, kalau ada yang mengatakan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal itu bukanlah sebuah sunah, bahkan hukumnya makruh. Maka tidak perlu kaget dan tidak usah marah. Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad yang lalu.

 

Ia menerangkan, pendapat yang mengatakan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal itu makruh adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di Madinah.

Ustaz Zarkasih menerangkan, madzhab Imam Malik di Madinah bukan tidak tahu adanya hadis Abu Ayyub al-Anshariy ini, justru sang Imam paling tahu tentang hadis. Beliau juga seorang ahli hadis (muhaddits) dan dikenal sebagai imam madzhab yang sangat kuat sekali dalam pengamalan hadis di setiap fatwa-fatwa beliau.

Pendapat Imam Malik tentang puasa enam hari di bulan Syawal ini akan dijelaskan pada tulisan berikutnya. Tentang alasan Imam Malik berpendapat puasa Syawal bukan sunah.

Fuji E Permana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement