Selanjutnya, Bupati Hermus Indou juga mengatakan, Pemda Manokwari segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang alokasi 10 persen APBD Manokwari untuk biaya pembangunan bidang keagamaan.
"Substansi alokasi 10 persen ini akan menyasar semua lembaga sosial keagamaan dan mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk kebutuhan hari-hari besar keagamaan, serta pembinaan kegiatan kerohanian semua agama di daerah ini," ujar Bupati.
sumber : Antara
Advertisement