REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa Agung Israel pada Ahad (9/5) melalui sidang pengadilan mendapatkan penangguhan rencana penggusuran warga Palestina di Yerusalem. Sidang tersebut berpotensi memicu lebih banyak kekerasan di kota suci itu dan meningkatkan kekhawatiran internasional.
Pemerintah Israel sekarang punya waktu untuk mencoba meredakan situasi yang mudah terbakar di Yerusalem. Yerusalem menjadi tempat kasus pengadilan dan gesekan selama bulan suci Ramadhan telah menyebabkan bentrokan antara warga Palestina dan polisi Israel.
Mahkamah Agung Israel pada Senin akan mendengarkan banding terhadap rencana penggusuran beberapa keluarga Palestina dari area Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, sebuah daerah yang direbut Israel dalam perang 1967. Pengadilan tingkat lebih rendah telah mendukung klaim pemukim Yahudi atas tanah tempat rumah-rumah orang Palestina berada.
Keputusan itu dianggap Palestina sebagai upaya Israel mengusir mereka dari Yerusalem, wilayah yang diperebutkan. Namun menit-menit terakhir persidangan, para pemohon meminta pengadilan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Avichai Mandelblit.
Permohonan itu membuka jalan bagi sidang pada Senin untuk ditunda dan kemungkinan Jaksa Agung Avichai Mandelblit bisa menentang penggusuran tersebut. Seorang juru bicara Mandelblit mengatakan pengadilan setuju menerima pengajuan di masa depan dari jaksa agung dan bahwa sidang baru akan dijadwalkan berlangsung dalam 30 hari.