Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443/4657/436.8.4/2021 yang dikeluarkan 6 Mei 2021 dan ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. SE yang dikeluarkan salah satunya mengatur penyelenggaraan Sholat Idul Fitri.
Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye Covid-19. Sehingga Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah diminta agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama. SE bernomor 07 tahun 2021 mengharuskan Sholat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye Covid-19.