REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengizinkan warganya beribadah dan memakmurkan masjid pada bulan Ramadhan. Jamaah harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya maksimal 50 persen.
"Warga yang beribadah di masjid dipersilakan, baik sholat, pengajian, tadarus, maupun itikaf, tapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitasnya maksimal 50 persen," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kamis (6/5).
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor mengizinkan masyarakat untuk beribadah secara maksimal di masjid, tapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Warga yang beribadah di masjid harus memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.
Kapasitas orang yang berada di dalam masjid maksimal setengahnya. "Kita semua harus tetap waspada, jangan sampai lengah. Karena kami tidak mau ada lonjakan kasus baru Covid-19," katanya.
Menurut Dedie, di Kota Bogor ada sekitar 1.500 masjid dan mushala, serta 141 pondok pesantren. Untuk mengawasi kegiatan di seluruh pusat keagamaan tersebut, Pemerintah Kota Bogor terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pemerintah Kota Bogor juga terus berkomunikasi dengan ulama yang tersebar di Kota Bogor, khususnya pimpinan pondok pesantren, serta pengurus masjid, dan mushala. "Insya Allah sejauh ini tempat ibadah umat Muslim di Kota Bogor tetap kondusif, mulai dari kapasitas tempat ibadah serta konten ceramah, masih dalam batas toleransi dan kewajaran," ujarnya.