Rabu 05 May 2021 06:26 WIB

Sholat Id Berjamaah Hanya untuk Daerah Zona Hijau-Kuning

Jamaah kegiatan di sisa Ramadhan hingga Idul Fitri sebisa mungkin orang terdekat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Ibadah sholat Idul Fitri berjamaah hanya boleh digelar di daerah bebas dan daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah. [Foto Jamaah melaksanakan ibadah sholat]
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ibadah sholat Idul Fitri berjamaah hanya boleh digelar di daerah bebas dan daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah. [Foto Jamaah melaksanakan ibadah sholat]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah sholat Idul Fitri berjamaah hanya boleh digelar di daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah atau zona kuning, dan daerah bebas Covid-19 atau zona hijau. Sementara warga yang tinggal di daerah dengan risiko lebih tinggi, zona merah dan zona oranye, harus menjalankan ibadah di rumah sama seperti imbauan tahun 2020 lalu. 

Hal ini diatur oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Untuk pelaksanaan sholat id di daerah zona kuning dan hijau pun, ada sejumlah syarat yang perlu dipatuhi penyelenggara. 

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, syarat yang dimaksud antara lain jamaah harus bisa mengurangi potensi kerumunan. Caranya, dengan mengambil air wudhu dari rumah, jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dan mengimbau seluruh jamaah membawa alat sholat sendiri. 

Masyarakat juga diminta membentuk satgas di level masjid atau mushola untuk memastikan tegaknya protokol kesehatan saat ibadah di sisa Ramadhan tahun ini dan ibadah sholat id nanti. Satgas masjid/mushola ini juga diminta menyediakan ketersediaan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan penyemprotan disinfektan rutin.

"Jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khutbah via virtual meeting," kata Wiku, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (4/5) malam. 

Sedangkan untuk tradisi keagamaan seperti kegiatan sahur, buka bersama, peringatan nuzulul quran, takbiran, dan halal bihalal yang melibatkan kehadiran massa, masyarakat diminta mengkoordinasikannya dengan Satgas Daerah setempat. Itu pun durasi acara harus diperpendek dari biasanya dan dilakukan di tempat terbuka. Kapasitas jamaah pun maksimal hanya 50 persen dari angka normal. 

Wiku menambahkan, jamaah kegiatan keagamaan di sisa Ramadhan hingga Idul Fitri nanti sebisa mungkin hanya dihadiri orang terdekat. Misal, dalam satu keluarga atau kerabat dekat di satu wilayah yang sama. 

Para ulama pun, Wiku menambahkan, telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah. "Mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement