Senin 03 May 2021 05:39 WIB

Larangan Cadar di Sri Lanka Segera Diperkuat Undang-Undang 

Larangkan cadar di Sri Lanka disebut untuk alasan keamanan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Larangkan cadar di Sri Lanka disebut untuk alasan keamanan. Ilustrasi
Foto: AP
Larangkan cadar di Sri Lanka disebut untuk alasan keamanan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO—Parlemen Sri Lanka telah menyetujui larangan cadar dengan alasan bahwa kain penutup kepala dan wajah kecuali area mata itu dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional. 

Pengajuan larangan yang diajukan Menteri Kementerian Umum Sarath Weerasekera itu sebelumnya dikritik pakar PBB karena dianggap melanggar hukum internasional. 

Baca Juga

Dalam proposalnya, Weerasekara mencirikan kerudung yang menutupi tubuh dan wajah yang dikenakan beberapa wanita Muslim sebagai tanda ekstremisme agama dan mengatakan pelarangan akan meningkatkan keamanan nasional. Proposal yang telah disetujui parlemen itu kini akan diproses untuk menjadi undang-undang.

Sebelumnya, pemakaian niqab dan burqa sempat dilarang, sementara pada 2019 setelah serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah, menewaskan lebih dari 260 orang. Dua kelompok ekstremis Islam lokal yang telah berjanji setia kepada Negara Islam (ISIS) diklaim sebagai dalang atas serangan di enam lokasi, dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan, dan tiga hotel teratas.

Sementara itu, bulan lalu, Duta Besar Pakistan Saad Khattak menge-tweet bahwa pelarangan akan melukai perasaan umat Islam. Pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama, Ahmed Shaheed, menge-tweet bahwa larangan itu tidak sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi beragama.

Baca juga : Dalam 5 Tahun, Jumlah Muslim Jerman Naik 1 Juta Lebih

Adapun populasi Muslim berjumlah sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka, dengan Buddha terhitung lebih dari 70 persen. Etnis minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, berjumlah sekitar 15 persen.

 

Sumber: alaraby  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement