REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf uang dinilai bisa jadi sumber daya potensial, bagi pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi (endowment fund) di organisasi filantropi dan nirlaba. Selain bisa jadi terobosan dalam mengatasi persoalan penggalangan dana abadi, wakaf uang membuat penggalangan wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja, dan tidak ditentukan batas minimal nominalnya.
Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Rizal Algamar mengatakan, inovasi dan terobosan dalam pengembangan strategi pendanaan sangat diperlukan oleh organisasi filantropi atau nirlaba. Terutama dalam rangka membangun kemandirian lembaga dengan mengoptimalkan potensi filantropi yang sangat besar di Indonesia.
Rizal mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengatasi ketergantungan organisasi nirlaba terhadap hibah dari lembaga donor. Salah satu opsi yang bisa dikembangkan yakni membangun dana abadi atau endowment fund.
Menurut Rizal, pengembangan dana abadi selama ini dilakukan melalui penggalangan sumbangan dalam jumlah besar atau memobilisasi wakaf dalam bentuk aset berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Namun, strategi ini tidak mudah diterapkan karena hanya kelompok-kelompok tertentu yang bisa memberikan donasi dalam jumlah besar atau mewakafkan aset yang dimilikinya.
“Karena itu, wakaf uang bisa jadi terobosan dalam pengembangan dana abadi sekaligus sumber pendanaan program organisasi. Wakaf uang dapat menjadi instrumen pelengkap penghimpunan dana sosial selain donasi atau sedekah, infaq, hibah, dan dana sosial perusahaan yang sudah berjalan selama ini,” katanya dalam acara Philanthropy Learning Forum dengan topik “Wakaf Uang Sebagai Sumber Pendanaan Program dan Dana Abadi Organisasi Filantropi/Nirlaba” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/4).
Sementara itu, Managing Director Biro Konsultan & Perencanaan Wakaf Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, Roy Renwarin menjelaskan, pengembangan wakaf uang sangat prospektif. Mengingat potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar dengan nilai Rp 188 triliun per tahun.
Dengan pendekatan dan strategi penggalangan yang tepat, Roy mengatakan, potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial.
“Karena itu, berbagai inovasi dalam penggalang wakaf uang banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital. Melalui platform pasifamal.id, misalnya, masyarakat dimudahkan dalam menggalang, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang semudah berbelanja online atau memesan ojek online,” ucapnya.
Sedangkan untuk pengelolaannya, sambung Roy, wakaf uang dapat dilakukan melalui instrumen keuangan syariah agar memberikan hasil yang optimal yang kemudian disalurkan untuk membiayai kegiatan peribadatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Pengelolaan ini dikembangkan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap pokok wakaf uang sehingga tetap utuh.
Terpisah, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Miyono menuturkan, potensi dan prospek wakaf uang sebagai sumber pendanaan program dan dana abadi organisasi sosial belum banyak diketahui pegiat organisasi filantropi atau nirlaba. Maupun masyarakat luas yang berpotensi menjadi pemberi wakaf.
Sehinga, dia mengatakan, Bank Indonesia tengah berkolaborasi dengan banyak pihak untuk melaksanakan berbagai program. Dalam rangka mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat di dalam berwakaf, khususnya wakaf uang. “Peningkatan literasi tentang wakaf uang ini diharapkan bisa memobilisasi, mengelola, dan mendayagunakan wakaf uang yang potensinya sangat besar di Indonesia,” ujar Miyono.
Dia menuturkan, upaya ini juga diharapkan bisa memperluas cakupan pemanfaatan dan pendayagunaan wakaf uang agar tidak didayagunakan sebatas untuk tujuan ibadah, namun juga untuk tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.