REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menunjukkan bahwa banyak negara Eropa memiliki undang-undang yang melarang menyinggung perasaan orang Yahudi dengan penolakan Holocaust. Tetapi mereka tidak mengkriminalisasi ucapan dan gambar yang menghina agama lain termasuk Islam.
Perdana Menteri Pakistan mengatakan, dunia Muslim dapat memukul Barat selama enam tahun dengan boikot menggunakan produk mereka. Untuk undang-undang yang melarang penghinaan terhadap Islam. "Cara saya adalah membuat semua kepala negara Muslim menjadi percaya diri," kata Khan, dilansir dari laman Sputniknews, Rabu (28/7).
"Bersama-sama, kita harus meminta Eropa, Uni Eropa dan PBB untuk berhenti menyakiti perasaan 1,25 miliar Muslim seperti yang tidak mereka lakukan dalam kasus orang Yahudi," ujarnya.
Di Prancis, mempertanyakan kebenaran pembantaian Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia Kedua adalah kejahatan yang dapat dihukum penjara, seperti yang terjadi di sebagian besar Eropa. Namun karikatur cabul dari tokoh agama termasuk Nabi Muhammad, seperti yang diterbitkan di majalah satir Charlie Hebdo, diperbolehkan.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron telah menuai kritik dari para pemimpin politik dan memicu protes di seluruh dunia Muslim atas tindakan kerasnya terhadap masjid, yang seolah-olah ditujukan untuk memerangi Islamisme. Tindakannya menyusul pembunuhan dan pemenggalan guru sekolah di Paris Samuel Paty, yang diduga menggunakan kartun Nabi di sebuah kelas kebebasan berbicara.
"Saya ingin negara-negara Muslim menyusun tindakan bersama atas masalah penistaan agama dengan peringatan boikot perdagangan negara-negara di mana insiden seperti itu akan terjadi," kata Khan.
"Ini akan menjadi cara paling efektif untuk mencapai tujuan, Prancis juga merupakan salah satu dari beberapa negara Eropa Barat yang melarang penggunaan penutup wajah di depan umum, yang disebut larangan Burqa," jelasnya.
Tetapi mantan menteri luar negeri Inggris Sir Malcolm Rifkind memperingatkan PM Pakistan bahwa dia mungkin menghadapi masalah yang sulit dipahami, mengatakan kepada Mail Online bahwa itu (boikot) adalah keputusan yang sangat bodoh. "Bukan negara yang menghina Nabi Muhammad, itu adalah warga negara, individu," kata Rifkind.
"Betapapun tidak menyenangkannya itu, seperti di Pakistan, adalah hukum Inggris atau negara lain untuk menentukan apakah mereka diizinkan melakukan itu atau tidak," jelasnya.
"Kami sudah memiliki undang-undang tentang kejahatan rasial, yang berlaku terlepas dari agama tertentu. Saya kira tidak perlu ada undang-undang terpisah untuk satu agama," tambahnya.
Larangan hukum umum Inggris terhadap penistaan agama, sejak Abad Pertengahan, dihapuskan di Inggris dan Wales pada 2008. Kemudian di Skotlandia tahun ini, dengan undang-undang kejahatan rasial menggantikannya.
Mantan menteri itu juga menolak perbandingan tersirat Khan dengan undang-undang penolakan Holocaust di negara lain. "Perbandingan dengan Holocaust tidak terlalu berpengaruh," bantah Rifkind. "Jika Holocaust terjadi di tempat lain, sesuatu yang serupa, reaksinya harus persis sama dengan reaksi terhadap Holocaust selama Perang Dunia Kedua," jelasnya.
Sumber: sputniknews