Rabu 21 Apr 2021 08:30 WIB

Pengadilan Kanada Hapus Larangan Simbol Agama Pada Guru

Larangan simbol agama pada guru dihapus Pengadilan Kanada.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Kanada Hapus Larangan Simbol Agama Pada Guru. Foto: Pengadilan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengadilan Kanada Hapus Larangan Simbol Agama Pada Guru. Foto: Pengadilan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Pengadilan Kanada pada Selasa (20/4) membatalkan sebagian ketentuan dari undang-undang Quebec yang melarang pegawai publik mengenakan simbol-simbol agama. Ketentuan yang dihapus adalah larangan penggunaan simbol agama pada beberapa guru.

Tetapi undang-undang tersebut tetap mempertahankan larangan penggunaan simbol agama bagi petugas polisi, hakim dan pegawai negeri sipil lainnya. Pemerintah Quebec mengatakan, undang-undang yang dibentuk pada 2019 itu dirancang untuk melestarikan sekularisme di provinsi yang sebagian besar berbahasa Prancis. Undang-undang tersebut melarang  pegawai negeri, termasuk guru dan petugas polisi, untuk mengenakan simbol agama seperti jilbab dan turban saat bekerja.

Baca Juga

Keputusan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard mengatakan, larangan tersebut tidak berlaku untuk dewan sekolah berbahasa Inggris di Quebec. Karena mereka memiliki kedudukan khusus di bawah Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

"Ini berarti bahwa kami sekarang dapat mempekerjakan guru yang memenuhi syarat untuk bekerja di sistem kami terlepas dari apakah mereka memilih untuk memakai simbol agama," kata Ketua Dewan Sekolah Montreal Inggris (EMBS) Joe Ortona.

Undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah kanan-tengah Quebec. Pemerintah Quebec selama beberapa beberapa tahun telah mengupayakan untuk memberlakukan pembatasan tersebut.

Undang-undang tersebut mendapatkan pertentangan karena  diskriminatif dan inkonstitusional dengan kebebasan sipil dan kelompok. Penduduk Muslim berpendapat undang-undang itu memicu politik ketakutan terhadap agama minoritas. Beberapa wanita Muslim mengklaim mereka ditolak ketika melamar sebagai tenaga pengajar karena mengenakan jilbab.

Quebec berupaya untuk menyesuaikan identitas sekulernya dengan populasi Muslim yang terus bertambah. Sebagian besar populasi Muslim di Quebec adalah imigran Afrika Utara. Sebelumnya Prancis mengeluarkan larangan cadar, salib, dan simbol agama lainnya di sekolah-sekolah pada 2004. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement