REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA – Empat masjid di Kota Muharraq, Kegubernuran (Governorates) Selatan dan Utara, Bahrain ditutup sementara. Sebab, keempat masjid itu telah melanggar peraturan kesehatan pencegahan Covid-19 dan membahayakan keselamatan para jamaah.
Setelah melakukan konsultasi dengan Satgas Nasional Untuk Memerangi Virus Corona (Covid-19), Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf memutuskan untuk menutup masjid selama satu pekan. Sehingga tim terkait dalam melakukan pelacakan penyebaran virus tersebut dan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan. Selanjutnya, memastikan kepatuhan dalam penerapan prosedur protokol kesehatan.
Kementerian juga meminta seluruh masyarakat maupun pengelola rumah ibadah untuk memiliki rasa tanggung jawab agama dan nasional, serta sepenuhnya mematuhi aturan kesehatan yang ada selama pandemi covid-19. Tujuannya, untuk memastikan keselamatan seluruh warga dalam menjalankan kegiatan keagamaan dengan aman.