Adapun, kata dia, bila pelaku berada di luar negeri, pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol."Kami yakin Kapolri bisa segera menangkap pelaku penghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Dewan Komisi Fatwa MUI Banten itu pula.
Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
sumber : Antara
Advertisement