REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mendukung kepolisian yang sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Islam oleh seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang. Ia berharap tersangka dapat ditangkap dan proses hukum terhadapnya terus dilanjutkan.
Menurut Cholil, pelaku dalam kasus penistaan agama seperti saat ini sudah sepantasnya menghadap meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya. Hal ini penting untuk menjadi pelajaran bagi banyak orang, sekaligus mencegah agar tidak ada yang bersikap main hakim sendiri karena merasa tidak puas dengan hukum.
“Umat Islam tidak usah terprovokasi. Percayakan proses hukum pada aparat dan dorong pihak berwenang bisa segera mengatasinya,” ujar Cholil kepada Republika.co.id, Ahad (18/4).
Cholil mengatakan seluruh ajaran agama tidak boleh dihina. Selama ini umat Muslim telah diajarkan saling menghargai terhadap penganut kepercayaan atau agama lain, sebagaimana mereka juga ingin dihargai.
“Kita (umat Muslim) harus menghargai orang lain sebagaimana juga ingin diposisikan demikian,” kata Cholil.
Sebelumnya, Jozeph diduga melakukan penistaan agama Islam dengan melakukan diskusi daring melalui Zoom yang kemudian diunggah ke saluran Youtube miliknya dengan judul Puasa Lalim Islam. Dalam video diskusi itu, ia mengatakan Allah SWT dikurung di Ka’bah.
Tak hanya sampai di sana, Jozeph menantang siapa pun untuk melaporkan dirinya kepada pihak berwajib. Ia juga menawarkan imbalan masing-masing sebesar Rp 1 juta kepada lima pelapor pertama.
“Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26 Josep Fauzan meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulan yang maha cabul,” ujar Jozeph dalam video itu.