Rabu 14 Apr 2021 04:12 WIB

Alasan Prancis Perintahkan Polisi Jaga Masjid Saat Ramadhan

Prancis perintahkan polisi jaga masjid saat Ramadhan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Alasan Prancis Perintahkan Polisi Jaga Masjid Saat Ramadhan. Foto ilustrasi: Masjid Mantes Sud, Prancis.
Foto: google.com
Alasan Prancis Perintahkan Polisi Jaga Masjid Saat Ramadhan. Foto ilustrasi: Masjid Mantes Sud, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Setelah perusakan masjid yang terjadi baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, meminta polisi dan petugas keamanan setempat untuk menjaga masjid selama Ramadan.

Seseorang yang tidak bertanggung jawab menodai masjid dengan gambar yang memfitnah Nabi Muhammad dan pidato kebencian islamafobia lainnya, Ahad (11/4). Tulisan-tulisan bernada negatif seperti "L’Immigration sel!" (imigrasi membunuh) dan "Vive La France" (Hidup Prancis) menyebabkan pergolakan publik.

Baca Juga

Vandalisme itu terjadi beberapa hari setelah sebuah pintu masjid dibakar di Nantes, Prancis barat. Insiden lain dilaporkan terjadi di Le Mans, barat laut Prancis, di mana seorang neo-Nazi mengancam Muslim di masjid setempat.

"Saya berada di Rennes malam ini untuk menunjukkan solidaritas pemerintah kepada umat Islam di negara kita.  Tulisan anti-Muslim yang telah ditorehkan di pusat budaya dan agama ini tidak dapat diterima. Kebebasan beribadah di Prancis adalah kebebasan fundamental!" ujar Darmanin dikutip di Morocco World News, Selasa (13/4).

 

Banyak pihak menyebut RUU "anti-separatisme" yang diusulkan baru-baru ini, merupakan pemantik atas tindakan kekerasan yang terjadi terhadap Muslim di Prancis, hanya beberapa hari sebelum Ramadhan.

Anggota komunitas Muslim menuduh pemerintah memperburuk iklim "anti-Islam" Prancis. Presiden Observatorium Nasional Prancis Melawan Islamofobia, Abdallah Zekri, berkata pernyataan dari beberapa politisi hanya memperburuk keadaan.

RUU "anti-separatisme" yang diusulkan dan diajukan oleh Presiden Emmanuel Macron, berusaha untuk membatasi "separatisme Islam" dan melarang pemakaian jilbab untuk wanita di bawah usia 18 tahun.

Politisi sayap kanan mendukung RUU tersebut. Mereka mengklaim RUU tersebut akan diberlakukan sekularisme di Prancis.

Proposal lain dalam RUU tersebut berupaya untuk mengontrol ujaran kebencian daring  terhadap pegawai atau institusi publik. Denda hingga 45.000 euro atau Rp 783juta serta hukuman penjara dapat diberlakukan jika melanggar.

Selain itu, RUU tersebut juga menargetkan pernikahan poligami dan sertifikat keperawanan.

Menjelang Ramadhan dan islamophobia yang terus merajalela di seluruh dunia, banyak yang khawatir RUU itu menciptakan area abu-abu untuk kejahatan rasial terhadap Muslim di Prancis.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement