Kamis 08 Apr 2021 23:32 WIB

MUI: Tes Swab tak Membatalkan Puasa

Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadhan. Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19." kata Asrorun Niam dalam pernyataan resminya, Kamis (8/4).

Selain itu, MUI juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Pemerintah juga diminta melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement