Selasa 06 Apr 2021 19:00 WIB

Kemenag Ingatkan Umat Patuhi Prokes Saat Ramadhan

Protokol kesehatan Ramadhan diminta dipatuhi umat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Muhammad Fuad Nasar mengingatkan umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), jika hendak melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan seperti sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.

"Mengingat saat ini kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19, maka kita imbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, terutama pada saat pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (6/4)

Baca Juga

Fuad juga meminta para pengurus masjid untuk membersihkan rumah ibadah sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena kebersihan dapat mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

"Dalam rangka kegembiraan kita menyambut datangnya bulan Ramadhan, kita harus menjaga kebersihan masjid yang nantinya akan digunakan untuk sholat tarawih berjemaah," ujarnya.

Ia menyampaikan, menjalankan sholat tarawih di masjid atau mushola merupakan salah satu ibadah sunah dalam bulan Ramadhan. Namun umat tetap perlu menjaga kesehatan diri, termasuk mencegah diri penularan Covid-19.

"Jangan lalai dengan kewajiban untuk memelihara diri dan orang lain di sekitar kita. Untuk itu, jika ingin melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid, protokol kesehatan harus tetap dijalankan," jelas Fuad.

Sehari sebelumnya, Kemenag menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021. Edaran tersebut diterbitkan karena Ramadhan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (5/4).

Menag mengatakan, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement