Selasa 06 Apr 2021 14:28 WIB

MUI Rumuskan Panduan Sholat Normal dengan Saf Rapat

MUI tetap mengingatkan pentingnya protokol kesehatan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
MUI tetap mengingatkan pentingnya protokol kesehatan. Ilustrasi Sholat Tarawih
Foto: dok. Republika
MUI tetap mengingatkan pentingnya protokol kesehatan. Ilustrasi Sholat Tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersiapkan panduan ibadah, yang didalamnya mencakup panduan sholat di tempat-tempat yang telah dinyatakan aman dari Covid-19, zona hijau.

Dalam panduan tersebut, dirumuskan pula panduaan jamaah akan diizinkan untuk merapatkan barisan sholat (saf) dan kembali mejaga jarak sosial ketika selesai sholat.  

Baca Juga

“Jadi pada saat sholat kita bisa merapatkan saf dan kembali menjaga jarak sosial (merenggang saf kembali) ketika selesai sholat, ini sebagai upaya untuk tetap memenuhi ajaran agama tapi tetap mengikuti protokol kesehatan, mudah mudahan, bismillah,” kata  Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis, kepada Republika.co.id, Selasa (6/4).  

Sementara itu, terkait dengan surat edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriyah, Kiai Cholil menilai sudah sangat baik bagi masyarakat.   

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas, mengatakan  surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko infeksi Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucapnya. 

Berikut ini isi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021. 

Pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. 

Kedua, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Ketiga, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. 

Keempat, pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, seperti sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing. 

Dalam panduan tersebut, kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh diizinkan digelar selama Ramadhan, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga dibolhekan, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Di sisi lain, panduan ini mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala untuk menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan. 

Panduan tersebut juga menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah pada Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. 

Para mubaligh/penceramah agama juga diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan sunnah. 

Adapun salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement