Kamis 01 Apr 2021 18:39 WIB

Kemenag Ajak Pemuka Agama Proaktif Cegah Perkawinan Anak

Peranan para ulama, pemimpin umat, pemuka adat, dan penyuluh agama sangat diperlukan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

"Dalam pandangan Islam, sangat jelas bahwa perkawinan di bawah umur itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat, maka prinsipnya menghindari mudarat harus didahulukan daripada mengejar manfaat," katanya.

Menurutnya, perkawinan membutuhkan kematangan fisik dan mental, kesiapan material dan spiritual, sehingga terbentuk keluarga dan rumah tangga yang sakinah, bahagia, dan sejahtera.

"Perkawinan bukan sebatas urusan privat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melaksanakan akad nikah. Namun, menyangkut urusan kekeluargaan serta masa depan kemanusiaan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan akar masalah perkawinan anak, terutama anak perempuan, adalah konstruksi gender yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dibandingkan laki-laki.

"Perempuan dianggap sebagai empunya domestik, sehingga dihalang-halangi untuk masuk ke sektor publik. Ketika bisa masuk ke sektor publik pun selalu diingatkan dengan tugasnya di rumah," kata Andy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement