REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung Abdullah Gymnastiar yang dikenal Aa Gym resmi mencabut gugatan cerai talak kepada istrinya, Ninih Mutmainah, di Pengadilan Agama Kota Bandung. Belum diketahui pasti alasan gugatan tersebut dicabut.
"Jadi, akhirnya dicabut, betul (gak jadi cerai)," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, Rabu (31/3).
Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan sebab merupakan masalah keluarga dan itu merupakan permintaan Aa Gym.
"Kita gak bisa ekspose itu masalah keluarga. Betul (permintaan Aa Gym)," katanya.
Ia mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan dikabulkan majelis hakim.
"Pokoknya dicabut aja dari (perintah) langsung Aa, kita hanya kirim surat dan dikabulkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Aa Gym mengajukan permohonan gugatan cerai talak kepada Teh Ninih kepada Pengadilan Agama Bandung awal Maret lalu. Isu perceraian tersebut sudah beredar sejak Januari silam.
Baca juga : Peninjauan Hilal Ramadhan akan Dilakukan 13 April Mendatang