REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong peningkatan kompetensi para nazir sebagai penerima, pengumpul dan penyalur wakaf dari pemberi wakaf (wakif) ke penerima wakaf.
Wapres menilai, peran nazir dibutuhkan untuk mengedukasi wakaf uang kepada wakif dan memberi pemahaman tentang wakaf dapat melalui berbagai instrumen investasi Syariah, yang hasilnya akan digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya.
"Kita melihat nazir harus memiliki kompetensi khusus dalam mengelola wakaf," kata Ma'ruf saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia secara daring," Selasa (30/3).
Sebab, data literasi wakaf di Indonesia saat ini masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar agar masyarakat mengetahui wakaf uang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar.
Namun demikian, Wapres berpesan upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat. Ini dilakukan agar masyarakat memiliki kepercayaan dalam menyalurkan wakaf. "Edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang harus ditekankan pada kewajiban nazir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang," katanya.
Untuk itu, Wapres berharap dalam rapat koordinasi nasional ini disusun rencana strategis untuk membina para nazir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.
Dia mendukung BWI bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komunitas Wakaf Produktif yang telah memulai dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazir.
Dia berharap SKKNI ini dijadikan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi kepada para nazir. Melalui pendidikan dan pelatihan kepada nazir berdasarkan SKKNI tersebut, para nazir akan tersertifikasi, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik dalam pengelolaan wakaf.
"Tidak hanya dari sisi masalah fiqih wakaf, namun juga memahami tata kelola harta benda wakaf termasuk penggalian potensi seperti wakaf dari perusahaan, pengembangan aset wakaf serta penyaluran hasil manfaat kepada para mauquf ’alaih," katanya.