REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Pandemi Covid-19 masih belum usai. Kebijakan pendidikan jarak jauh (PJJ) dan social distancing masih diterapkan dalam rangka memutus sebaran Covid 19 yang semakin meluas. Kebijakan tersebut masih berdampak dan dirasakan oleh warga desa Cikangkung, Sukabumi, Jawa Barat.
Sebagian warga desa selama ini menggantungkan penghasilan dari wisatawan yang berkunjung ke desitinasi wisata Ujung Genteng. Mereka tidak bisa berbuat banyak dalam menghadapi kondisi ini.
Baitul Wakaf bekerja sama dengan Pesantren Pemberdayaan Al Muhtadin melalui program BRISMA Bahari untuk membantu mengatasi persoalan keterbatasan modal dan kesempatan kerja agar warga desa kembali memiliki penghasilan. Hal itu dilakukan melalui skema wakaf produktif dengan mengembangkan budidaya perikanan darat.
Kerja sama ini ditandai dengan MoU yang berlangsung di kantor Baitul Wakaf, Depok, pertengahan Maret lalu. MoU diteken oleh Direktur Baitul Wakaf Rama Wijaya dan Anggriansyah SSos, selaku ketua umum Pesantren Pemberdayaan Al Muhtadin.
“Kondisi ini tentu saja membuat sejumlah pihak prihatin. Untuk mengurai persoalan sosial perlu kolaborasi dengan berbagai pihak. Baitul Wakaf menggandeng Pesantren Pemberdayaan dengan program BRISMA Bahari karena memang konsern pada sector sosial di desa ini,” ujar Tian Gusti, selaku manajer kemitraan Baitul Wakaf dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak pada warga tidak hanya memiliki penghasilan, namun juga ada pembinaan berkelanjutan bagi petani. Baik dari sisi muamalah dan ibadah sehingga keberkahan dapat dirasakan hingga seterusnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Baitul Wakaf yang memberikan perhatian kepada warga desa yang terdampak pandemi dengan memberikan akses kerja sama dalam pengembangan sektor budidaya perikanan darat melalui skema wakaf produktif. Program ini bukan saja membuka lapangan kerja, tapi juga mengangkat martabat warga dan kembali berpenghasilan,” ujar Anggriyansyah menuturkan.
Bagi hasil dari pengelolaan program wakaf ini akan disalurkan kepada mauquf alaih/penerima manfaat wakaf sejumlah program sosial, seperti pangan untuk sejumlah lansia dan jompo yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan hanya bisa menerima bantuan dari sejumlah pihak.