REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Aceh, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan bisa membaca Alquran sebagai syarat kelulusan murid Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Subulussalam Sairun, di Subulussalam, Jumat (26/3), mengatakan kebijakan tersebut dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.
Kebijakan itu diberlakukan mulai kelulusan tahun Ajaran 2021."Bagi murid yang tidak bisa membaca Alquran, saya instruksikan kepada kepala sekolahnya untuk menunda kelulusan yang bersangkutan," ujar dia.
Sairun mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mewujudkan pendidikan karakter dan implementasi penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh dan "Bumi Syekh Hamzah Fansuri", julukan Kota Subulussalam pada khususnya.
Menurut Sairun, kemampuan membaca Alquran tersebut juga sebagai upaya menanamkan nilai-nilai agama sejak dini. Dengan demikian, dapat menekan angka kenakalan remaja.
"Tingkat kriminalitas melibatkan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah sekarang ini cukup tinggi. Dengan menanamkan nilai-nilai agama sejak dini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas anak di bawah umur," kata dia.
Pihaknya juga mendorong sekolah menggelar sholat berjamaah. Hal ini untuk membiasakan anak didik melaksanakan sholat berjamaah, meski di luar lingkungan sekolah.
"Kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan pendidikan karakter yang merupakan bagian penting dari program Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Subulussalam," kata Sairun.