REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menyatakan kegiatan keagamaan berupa tarawih dan wirid pengajian selama Ramadhan tahun ini bisa kembali terlaksana. Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin menyampaikan semua kegiatan ibadah selama bulan puasa 2021/1442 dilaksanakan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.
"Insya Allah tarawih dilaksanakan di seluruh mushala dan masjid dengan menerapkan protokol kesehatan dan imbauannya telah kami rumuskan," katanya, Jumat (26/3).
Sebelumnya, di 2020 kegiatan tarawih dan pengajian nyaris tidak ada di kota Bukittinggi karena mulai mewabahnya Covid-19 yang membuat beberapa regulasi kegiatan keagamaan termasuk tarawih dan pengajian dibatasi. Selain tidak adanya kegiatan tarawih diawal pandemi, pemerintah setempat bersama MUI menerapkan wirid pengajian yang dilakukan sendiri oleh penceramah di dalam masjid sebelum waktu berbuka.
Meskipun kini MUI telah memberikan kelonggaran untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan, tetap diberlakukan pembatasan seperti jarak antarshaf yang direnggangkan di masjid yang berada di jalan-jalan besar pusat kota Bukittinggi. "Untuk masjid yang berada di jalan utama diimbau menerapkan shaf berjarak mengingat mobilitas jamaah yang datang bukan saja warga sekitar," ujar Aidil.
MUI Kota Bukittinggi juga mengimbau jamaah mematuhi protokol kesehatan dan membawa sajadah masing-masing sebagai wujud usaha menghindari penyakit. Wabah pandemi Kota Bukittinggi saat ini berada pada status zona kuning dengan artian berisiko rendah terhadap wabah Covid-19 yang memiliki skor 2,48 sesuai data Diskominfo Sumatra Barat.
Baca juga : Tokoh Muslim Detroit Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadhan