Rabu 24 Mar 2021 04:42 WIB

Kiai NU: Vaksinasi Covid-19 Aman

Upaya menjaga keselamatan jiwa manusia harus diutamakan dan didahulukan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). Kunjungan Menkes tersebut dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin AstraZeneca aman dan halal.
Foto:

Polemik Vaksin Astrazeneca

Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar jangan ragu menggunakan vaksin Astrazeneca. Ia menyatakan, vaksin tersebut telah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kiai Zainut berharap masyarakat tidak berpolemik tentang perbedaan pendapat mengenai fatwa kehalalan vaksin Astrazeneca. Sebab, baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak memfatwakan halal, mereka sama-sama menyimpulkan vaksin Astrazeneca boleh digunakan.

"Boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak, yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia," ujar Wamenag.

Kiai Zainut menjelaskan, dalam ajaran agama, upaya menjaga keselamatan jiwa manusia harus diutamakan dan didahulukan. Ia juga mengatakan, vaksinasi penting untuk mencapai kekebalan kolektif sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Covid-19.

Wamenag menyampaikan, pemerintah telah menargetkan kekebalan kelompok bisa tercapai pada Maret 2022. "Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus korona," ujarnya.

MUI pada Jumat (19/3)memfatwakan vaksin Covid-19 Astrazeneca mengandung unsur haram karena produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun, vaksin boleh digunakan pada masa pandemi Covid-19. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin asal Inggris itu boleh digunakan dengan asas kedaruratan pandemi.

Di sisi lain, MUI Jawa Timur menyatakan vaksin Astrazeneca halal dan suci. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Makruf Khozin tidak memungkiri adanya perbedaan pendapat tersebut.

Ia menjelaskan, ada pihak yang langsung menyatakan vaksin Astrazeneca menggunakan benda yang diharamkan, dalam hal ini tripsin dari babi. Namun, ada juga pakar yang menyatakan vaksin hasil dari produksi tersebut tidak bersentuhan dengan benda najis atau haram. "Artinya tidak sampai bersentuhan, hanya untuk membiakkan atau menyuburkan saja," ujar Makruf.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Kiai Makruf mengatakan, vaksin Astrazeneca yang dihasilkan tersebut berstatus suci dan halal. Ia mencontohkan pembuatan cuka dari anggur, yaitu anggur yang difermentasi bisa berubah menjadi khamar dan berubah lagi menjadi cuka. Artinya, anggur yang mulanya suci, berubah menjadi najis, dan kemudian terjadi perubahan lagi menjadi suci.

Kiai Makruf menyebutkan, keputusan MUI pusat masih berpedoman bahwa selama masih bersentuhan dengan benda najis, barang yang dihasilkan tetap dikategorikan najis. Sementara itu, ada pandangan lain bahwa meskipun terjadi persentuhan dengan benda najis, statusnya dapat menjadi halal dan suci karena sudah beralih fungsi atau sudah berganti. "Namun, tetap sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir, sama-sama boleh." (dadang kurnia/fuji eka permana, ed: satria kartika yudha)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement