REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan pelatihan penyelia halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan IPB dan Universitas Tirtayasa.
Pelatihan ini juga diikuti para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Jawa Barat, dan asosiasi pelaku usaha kuliner. Kegiatan ini berlangsung dalam dua angkatan di Bandung, 23 - 25 Maret 2021.
Plt. Kepala BPJPH, Mastuki, menyambut baik pelatihan penyelia halal. Peran penyelia disebut penting dalam proses jaminan produk halal, termasuk bagi usaha kecil menengah (UKM).
"Kedudukan penyelia halal strategis, karena melekat pada pelaku usaha, termasuk pelaku usaha luar negeri pun harus memiliki penyeliah halal," kata Mastuki dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (24/3).
Ia menyampaikan ada tiga kemampuan dasar yang harus dimiliki penyelia halal. Tiga hal ini adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Penyelia halal harus mengetahui secara mendalam atas lingkupnya masing-masing. Misalnya, pengetahuan mendalam terkait produk makanan, minuman, obat, maupun kosmetik sesuai dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
Ia juga menambahkan, keterampilan dan sikap penting dimiliki seorang penyelia halal. Mereka harus terus memperbarui diri terkait informasi, regulasi, serta kemampuan penggunaan teknologi dan berkomunikasi.
"Dia (penyelia halal) yang mengetahui secara persis proses produk halal yang harus disampaikan kepada auditor, kemampuan untuk berkomunikasi menjadi krusial,” lanjutnya.
Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Khotibul Umam, menyebutkan pelatihan ini lebih fokus pada pembekalan praktik pengurusan sertifikasi halal. Mulai dari pengetahuan bahan, dokumen yang disiapkan, praktik pengisian pada sistem Sihalal, sampai sertifikat halal diterima.
“Pelatihan ini lebih ke arah praktik agar para UMKM bisa mengurus sertifikasi halal,” ucap Umam.