Ahad 21 Mar 2021 13:51 WIB

KBUMN: Tidak Ada Permintaan Jabatan Komisaris dari MUI

Arya juga menepis kabar permintaan jabatan komisaris dari MUI berkaitan dengan vaksin

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Fakhruddin
KBUMN: Tidak Ada Permintaan Jabatan Komisaris dari MUI. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
Foto: Kementerian BUMN
KBUMN: Tidak Ada Permintaan Jabatan Komisaris dari MUI. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah informasi yang menyebutkan adanya permintaan jabatan komisaris dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kementerian BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan kabar tersebut tidak benar.

"Perlu kami sampaikan, kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI," ujar Arya dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (21/3).

Arya juga menepis kabar permintaan jabatan komisaris dari MUI berkaitan dengan vaksin AstraZeneca. Arya menilai informasi tersebut sangat tidak berdasar.

"Sama sekali tidak ada hubungan (dengan AstraZeneca) dan kita juga tidak ada keterkaitan dalam hal tersebut. Jadi kami sampaikan sampai hari ini tidak ada satu pun permintaan komisaris untuk pengurus MUI di Kementerian BUMN," ucap Arya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan vaksin Covid-19 Oxford-AstraZeneca boleh digunakan pada masa pandemi Covid-19 meski dalam produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers bersama, di Jakarta, Jumat (19/3). 

"Ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan lepzin yang berasal dari babi. Walau demikian penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun. 

Di antaranya, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajat syariyah) di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syar’i. Selain itu ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. 

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Selain itu, ada jaminan penggunaannya (AstraZeneca) dari pemerintah. 

Lebih lanjut, Asrorun mengatakan pemerintah menyatakan tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Hal ini mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia di Indonesia maupun di tingkat global.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement