Hukum menuntut ilmu
Maka itu sudah sepatutnya bagi setiap Muslim menyibukkan diri dalam pengetahuan. Terlebih dalam Islam, hukum menuntut ilmu adalah wajib (fardhu).
Para ahli fikih membagi hukum menuntut ilmu menjadi fardhu ain dan fardhu kifayah. Fardhu ain ditetapkan bahwa setiap ilmu tentang Islam wajib hukumnya dipelajari bagi seorang Muslim.
Hal itu agar akidahnya selamat, ibadahnya benar, muamalahnya lurus, dan laku sikapnya sesuai dengan syariat yang ditetapkan serta diridhai Allah SWT. Adapun fardhu kifayah ditetapkan untuk mengatur kewajiban memperdalam ilmu-ilmu syariat dengan mempelajari, menghafal, meneliti spesialisasi ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam.
Seperti spesialisasi ilmu ekonomi, pemerintahan, hukum, kesenian, kedokteran, sains, sosial, dan ilmu lainnya. Jika sebagian umat Muslim mengerjakan hal ini, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka semua menanggung risikonya. Untuk itu tidak ada alasan bagi umat Muslim untuk menghindari ilmu, terlebih di era digital dengan arus informasi yang cepat dan luas seperti sekarang.