REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jurnalis dari Malaysia Zoraya Vadillo mengatakan, saat ini ketidakadilan menyasar kepada pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi yang telah ditahan oleh aparat. Ini karena perkara koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar yang dikelolanya.
"Pak Zaim adalah orang baik yang dipenjara secara tidak adil maka harus dibebaskan. Apa yang salah dari pak Zaim? banyak transaksi yang tidak menggunakan rupiah. Ada transaksi dengan bitcoin dan sebagainya. Kenapa itu tidak dipenjarakan?," katanya dalam video yang diunggah di salah satu akun Youtube bernama Rahmad Pasaribu, Selasa (16/3).
Kemudian, ia menjelaskan pada tanggal 2 Februari 2021 di Depok, Jawa Barat. Polisi tiba di rumah Zaim dan menangkapnya. Alasan penangkapannya tidak begitu jelas tapi ada kaitannya dengan pasar muamalah yang ia dirikan.
Selama 10 tahun terakhir, ia telah mendirikan lebih dari 25 pasar di seluruh Indonesia dimana orang dapat berdagang mengikuti praktik yang sama dengan pasar pada masa Rasulllah SAW. Perdagangan halal sepenuhnya bebas dari korupsi dan riba.
Di dalam pasar, orang diizinkan untuk bertukar barang sesuka mereka. Perdagangan dilakukan secara bebas. Ada juga yang melakukan perdagangan barter. Selama ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, perdagangan diperbolehkan. Dan salah satu bentuk perdagangan yang menonjol adalah dengan koin emas dan perak yaitu dinar dan dirham.
"Pak Zaim memutuskan untuk mencetak koin dengan ukuran dan berat standar untuk memfasilitasi perdagangn di pasar. Standar ini mengikuti bobot yang sama dengan dinar dan dirham yang digunakan pada masa Rasulllah SAW. Dia tidak melakukan hal yang ilegal," kata dia.
Pasar yang dia dirikan seperti pasar lainnya, seperti di Malaysia, Singapura dan Indonesia. Zain tidak mengklaim memproduksi rupiah bentuk lain dari alat pembayaran yang sah. Dia hanya memberikan cara kepada masyarakat untuk berdagang dengan komoditas halal.
"Saya pernah ketemu pak Zaim. Dia memiliki niat yang baik. Memajukan wirausaha dan menolong masyarakat. Jika hal ini terjadi berarti ada yang salah di dalam masyarakat dan membatasi kebebasan masyarakat," kata dia.
Ia berharap masyarakat juga satu suara untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Zaim. Zaim sudah dipenjara selama satu bulan dengan tuduhan yang tidak benar dan tidak bersalah. Orang yang jujur dan tidak bersalah tidak pantas dipenjarakan.
"Saya ingin melakukan semua yang kami bisa untuk membebaskannya. Dia sudah berada disana selama sebulan tetapi kami perlu menunjukkan kepada pemerintah Indonesia kalau pak Zaim tidak bersalah atas tuduhan apapun terhadapnya. Saya bersaksi untuknya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi. Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh para aktivis, LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum yang tergabung dalam wadah 'Para Sahabat Zaim Saidi'.
"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Namun, Rusdi tidak membeberkan alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh para sahabat Zaim Saidi. Bagaimanapun juga, kata dia, penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan sendiri saat menolak permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi tersebut.
Sebelumnya, Sejumlah orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, penulis, konsultan, jurnalis, aktifis LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Pasar Muammalah Depok. Mereka menganggap apa yang dilakukan Zaim Saidi terkait Pasar Muammalah tidaklah tercela.
"Beliau belum pernah melakukan tindak kegiatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, sepanjang perjalanan hidupya, selalu menebarkan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil," ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid, beberapa waktu lalu.