Senin 08 Mar 2021 19:00 WIB

Pandangan Wanita dalam Islam dan Faktanya di Pakistan

Islam agama yang membebaskan perempuan dari kejahatan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Wanita Pakistan memegang plakat untuk menandai Hari Hijab (Kerudung) Sedunia di Karachi, Pakistan, 01 Februari 2020. Hari Hijab Internasional diperingati untuk menunjukkan solidaritas dengan wanita Muslim di negara-negara di mana undang-undang melarang cadar.
Foto: EPA-EFE/SHAHZAIB AKBER
Wanita Pakistan memegang plakat untuk menandai Hari Hijab (Kerudung) Sedunia di Karachi, Pakistan, 01 Februari 2020. Hari Hijab Internasional diperingati untuk menunjukkan solidaritas dengan wanita Muslim di negara-negara di mana undang-undang melarang cadar.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD --  Hari Perempuan Internasional adalah perayaan dunia untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya dan politik perempuan.

Di antara tuntutan lainnya, hari itu juga menandai seruan untuk mempercepat kesetaraan gender tak terkecuali di Pakistan.

Baca Juga

Beberapa orang secara keliru mengklaim bahwa Islam merampas hak-hak dasar perempuan. Faktanya, Islam adalah agama pertama yang tidak hanya membebaskan perempuan dari praktik kejahatan yang masih diikuti di banyak masyarakat dunia saat ini.

Tetapi juga melindungi dan memberikan hak-hak dasar kepada mereka, beberapa di antaranya baru-baru ini diadaptasi oleh agama dan masyarakat lain. Islam adalah agama pertama yang memberikan hak kepada perempuan, seperti warisan.

Islam, bagaimanapun, tidak mengizinkan eksploitasi perempuan. Islam melarang anak perempuan dan perempuan untuk ditampilkan sebagai produk untuk dijual atau diiklankan dengan cara yang sama.

Hukum Islam tidak mengizinkan publikasi atau penayangan konten vulgar dalam drama TV dan film. Lebih jauh, hal itu menghambat kecenderungan eksploitasi perempuan atas nama kesetaraan dan kesetaraan gender.

Islam telah memberikan status yang sama untuk kedua jenis kelamin tetapi telah membagi mereka dalam hal tanggung jawab mereka. Islam mengakui peran wanita dalam pembangunan bangsa, pembangunan manusia dan pengasuhan sebuah keluarga.

Seorang wanita, sebagai seorang ibu, adalah wujud kebaikan dan kasih sayang. Sebagai seorang istri, dia adalah rekan yang setia dan sebagai saudara perempuan atau anak perempuan, dia adalah simbol kebajikan dan kebajikan.

Mengingat pentingnya tanggung jawab perempuan, Islam membuat pengaturan penuh untuk melindungi harga diri dan martabatnya dalam masyarakat. Ini menggambarkan prinsip-prinsip tentang bagaimana seorang wanita dapat berkontribusi dalam pembangunan suatu bangsa.

Setengah dari populasi dunia adalah wanita. Sejumlah besar LSM internasional dan organisasi hak asasi manusia bekerja untuk perlindungan hak-hak perempuan dan masih saja hak-hak dasar perempuan dirampas di banyak negara.

Sangat disayangkan bahwa agenda mayoritas organisasi-organisasi ini adalah sebagian besar mementingkan diri sendiri yang memfasilitasi terciptanya lobi anti-Islam dan merusak institusi keluarga. Alih-alih bekerja untuk melindungi hak-hak perempuan, target mereka salah satunya adalah umat Islam Pakistan.

Mentalitas sekuler cenderung merusak institusi keluarga. Rasio perceraian meningkat setiap hari. Wanita merasa dilecehkan di tempat kerja dan di lembaga pendidikan karena budaya co-education.

Mempertimbangkan parahnya situasi, Jamaah Islamiyah (JI) meluncurkan kampanye 'Istehkam-e-Khandan' pada 11 Februari untuk perlindungan institusi keluarga. Kampanye yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat luas akan perlindungan keluarga dan perempuan sebagai akar masyarakat  itu akan terus berlangsung selama satu bulan.

Organisasi perempuan JI akan menyelenggarakan konferensi dan seminar tentang masalah tersebut dan meneruskan rekomendasi kepada pemerintah untuk melibatkan perempuan dalam proses pembangunan bangsa.

"Saya berharap kampanye ini akan menarik momentum di masa depan dan setiap perempuan di negara ini akan siap menghadapi serangan yang direncanakan untuk menghancurkan kesucian institusi keluarga. Rekomendasi akan disiapkan berdasarkan ajaran Alquran dan Sunnah," ujar penulis opini Siraj ul Haq dilansir di nation.com.pk.

Pada 8 Maret, Hari Perempuan Internasional, akan ditandai oleh perempuan JI dengan tujuan untuk mencapai lingkungan yang aman bagi perempuan dan perlindungan institusi keluarga. Perempuan JI bertekad untuk melawan westernisasi masyarakat dengan cara damai, dengan kekuatan debat dan logika.

Sayangnya, praktik memajang barang mas kawin, tuntutan dari keluarga mempelai pria, perampasan harta warisan perempuan, pembunuhan demi kehormatan, dan lain-lain masih utuh di masyarakat meski ada undang-undang yang melarang mereka secara komprehensif.

Melalui artikel ini, Siraj menuntut larangan total atas mahar dan tradisi non Islam dan anti konstitusional lainnya di masyarakat. Islam dengan tegas melarang praktek korupsi ini.

Di Hari Perempuan Internasional, dia juga menuntut pemerintah menerapkan Pasal 35 dan 37G konstitusi Pakistan yang memberikan perlindungan kepada perempuan. Dan menghimbau kepada pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan perempuan di tempat kerja dan lembaga pendidikan menjadi agenda penting untuk masa depan.

JI percaya bahwa perdebatan tentang hak-hak perempuan, dalam konteks kebutuhan saat ini di dusun global kita, harus terus berlanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement