REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisono menilai, pemerintah perlu mendorong kalangan non-Muslim ikut serta dalam berwakaf uang jika hendak melakukan penghimpunan yang cepat. Secara ketentuan fikih, non-Muslim juga dipersilakan membayar wakaf.
Dalam fikih, para ulama kalangan madzhab Syafii memasukkan empat rukun dalam wakaf. Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan keempat rukun itu, yakni harta benda yang diwakafkan, adanya pihak penerima, adanya pernyataan wakaf, dan ada pihak yang mewakafkan. Untuk itu, karena tidak ada rukun yang mensyaratkan ketentuan harus Islam, maka kalangan non-Muslim pun diperkenankan melakukan wakaf.
“Dalam fikih boleh itu wakaf uang bagi non-Muslim. Maka pemerintah harus dorong ke sana, kalau mau penghimpunannya cepat ya,” kata Yusuf saat dihubungi Republika, Jumat (5/3).
Masih minimnya kampanye literasi Gerakan Wakaf Uang (GWU) dan respons Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang mencoba meyakinkan umat agar tidak ragu terhadap wakaf uang, menurut dia, menjadi indikator rendahnya penghimpunan wakaf uang. Untuk itu, dia mengimbau pemerintah untuk melakukan terobosan-terobosan.
Salah satunya adalah dengan mendorong kalangan non-Muslim untuk berwakaf uang. Dia menjabarkan, di negara-negara lain, wakaf telah dilakukan oleh kalangan non-Muslim. Sebab secara pandangan ekonomi, wakaf uang dapat dikategorikan sebagai dana abadi milik umat atau milik rakyat (jika dilakukan dengan non-Muslim).
“Kumpulkan saja para konglomerat Indonesia yang masuk dalam deretan Majalah Forbes, itu mereka kan rata-rata non-Muslim. Ajak mereka berwakaf. Sehingga wakaf uang ini memang tidak perlu tersekat oleh agama, ini terobosan,” kata Yusuf.