Jumat 05 Mar 2021 11:57 WIB

Liga Muslim Dunia Apresiasi Sri Lanka Akhiri Kremasi Paksa

Sri Lanka mencabut aturan kremasi bagi Muslim yang meninggal karena Covid-19.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Liga Muslim Dunia Apresiasi Sri Lanka Akhiri Kremasi Paksa. Orang-orang menunggu dalam antrean untuk tes Covid-19 di luar masjid di tengah pandemi virus corona di Kolombo, Sri Lanka, 21 Desember 2020. Sri Lanka berada di tengah gelombang baru Covid-19 dan jumlah kasus meningkat dari hari ke hari setelah hari.
Foto: EPA-EFE/CHAMILA KARUNARATHNE
Liga Muslim Dunia Apresiasi Sri Lanka Akhiri Kremasi Paksa. Orang-orang menunggu dalam antrean untuk tes Covid-19 di luar masjid di tengah pandemi virus corona di Kolombo, Sri Lanka, 21 Desember 2020. Sri Lanka berada di tengah gelombang baru Covid-19 dan jumlah kasus meningkat dari hari ke hari setelah hari.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Sri Lanka akhirnya menyetujui permintaan Liga Muslim Dunia (MWL) untuk berhenti mengkremasi paksa jenazah Muslim yang meninggal karena Covid-19. Karena ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Berita itu datang melalui panggilan telepon Sekretaris Jenderal MWL Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa dan Menteri Luar Negeri Sri Lanka Dinesh Gunawardena. Dalam panggilan telepon tersebut, Gunawardena mengatakan kepada Al-Issa pemerintah Sri Lanka telah menyetujui permintaan MWL. 

Baca Juga

Gunawardena mengatakan ini berfungsi memperkuat hubungan erat antara MWL, yang merupakan rujukan global bagi negara-negara Muslim dan pemerintah Sri Lanka.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Sri Lanka karena menyetujui permintaan MWL menghentikan kremasi jenazah Muslim dan sebagai gantinya mengizinkan penguburan mereka," kata Al-Issa dilansir dari Arab News, Jumat (5/3).

Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyambut baik keputusan pemerintah Sri Lanka tersebut. OKI mengatakan dalam beberapa kesempatan selama pandemi telah meminta pihak berwenang Sri Lanka menahan diri dari mengkremasi Muslim dan mengizinkan Muslim melakukan penguburan secara Islami.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement