Selasa 02 Mar 2021 11:43 WIB

PP Wanita Syarikat Islam Tolak Tegas Investasi Miras

Investasi miras ditolak PP Wanita Syarikat Islam.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
PP Wanita Syarikat Islam Tolak Tegas Investasi Miras. Foto:   Ilustrasi Miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
PP Wanita Syarikat Islam Tolak Tegas Investasi Miras. Foto: Ilustrasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam telah membuat pernyataan sikap atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam Lampiran III  Nomor 31, 32 dan 33.

"Kami atas nama PP Wanita Syarikat Islam menolak dengan tegas kebijakan tersebut,"ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam Valina Singka Subekti.

Baca Juga

Ada empat poin pernyataan sikap yang resmi diterbitkan oleh PP Wanita Syarikat Islam,

1. Bahwa kebijakan miras  seperti tertuang dalam Perpres tersebut meskipun hanya untuk daerah tertentu adalah   bertentangan dengan  Pancasila dan tujuan kehidupan bernegara seperti tertulis dalam Alinea Keempat  Pembukaan UUD 1945 , bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan negara RI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia dan memcerdaskan kehidupan bangsa.

2. Perpres tersebut juga bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yg memastikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yg religius ( beragama) yg selalu menjadikan agama sebagai sumber inspirasi utama dalam membangun kehidupan berkeluarga,  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Perpres yg melegalkan produksi miras  dan peredarannya akan mencelakakan rakyat Indonesia dan  menghambat upaya membangun manusia Indonesia yg unggul yaitu yang cerdas berintellektualitas tinggi, beriman, bertakwa serta berakhlak mulia. 

4. Legalisasi untuk memproduksi dan mengedarkan Miras juga akan merusak ketahanan keluarga  dan merusak nilai-nilai moral religius dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa.  Dalam jangka panjang akan semakin memiskinkan bangsa indonesia  secara ekonomi dan memunculkan perilaku menyimpang dan  kriminalitas tinggi.

Baca juga : 5 Kerugian Datang Terlambat Sholat Berjamaah di Masjid

Oleh karena itu Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam meminta pemerintah untuk segera mencabut Perpres tersebut.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan mengharap ridho dan ampunan Allah SWT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement