Senin 01 Mar 2021 22:53 WIB

'Investasi Miras Arahkan Bangsa ke Jurang Kehancuran'

Dosen Mahad Aly Sukorejo Situbondo nilai investasi miras bawa ke jurang kesesatan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Dosen Mahad Aly Sukorejo Situbondo nilai investasi miras bawa ke jurang kesesatan. Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)
Foto: republika
Dosen Mahad Aly Sukorejo Situbondo nilai investasi miras bawa ke jurang kesesatan. Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diterbitkan pemerintah dinilai telah mengantarkan bangsa ini ke dalam jurang kesesatan.  

“Investasi miras ini telah mengantarkan bangsa Indonesia ke jurang kesesatan dan yang sangat membuat miris adalah mengantarkan ke jurang yang mengancam terhadap kehidupan bangsa dan negara ini,” ujar dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo, KH Muhyiddin Khatib, kepada Republika.co.id, Senin (1/3).

Baca Juga

Karena itu, Kiai Muhyiddin meminta pemerintah membatalkan perpres yang melegalkan investasi produksi minuman haram tersebut. “Kekuatan-kekuatan yang bergerak ke sana itu, saya kira ini bisa mengajukan ke MK untuk Perpres ini dibatalkan,” ucap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini.

“Seluruh Umat Islam hatinya juga wajib ingkar kepada ini. Kalau ternyata setuju saya khawatir justru masuk kepada perangkap tahlilul muharammat, menghalalkan barang-barang yang diharamkan,” imbuhnya.

Menurut Kiai Muhyiddin, usaha para tokoh agama atau para kiai yang selama ini susah payah membangun moral bangsa ini seakan-akan juga menjadi sia-sia dengan diterbitkannya Perpres tersebut. Karena, menurut dia, Perpres tersebut bertentangan dengan asas ketuhanan Yang Maha-Esa.

Baca juga : Investasi Miras, Majelis Konghucu: Miras Bawa Ekses Negatif

“Perpres tersebut bertentangan dengan asas ketuhanan Yang Maha Esa. Karena semua agama di Indonesia, terutama agama Islam dan agama-agama lain itu dalam kitab sucinya telah dijelaskan bahwa pemeluknya itu tidak boleh pemeluknya mengkonsumsi minuman keras,” katanya.

Dia menambahkan, selama ini para tokoh agama maupun para penegak hukum telah bersusah payah agar anak bangsa tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. 

Namun, sekarang aturan soal miras justru diperlonggar pemerintah. “Oleh karena itu sangat naif seorang kepala negara lalu membuat perpres dibukanya investasi miras di Indonesia,” tutupnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement