Senin 01 Mar 2021 10:44 WIB

MUI: Perbaikan Akhlak Makin Berat Bila Miras Diberi Ruang

MUI khawatir bila miras diberi banyak ruang di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
MUI: Perbaikan Akhlak Makin Berat Bila Miras Diberi Ruang. Foto: miras ilustrasi
Foto: danish56.blogspot.com
MUI: Perbaikan Akhlak Makin Berat Bila Miras Diberi Ruang. Foto: miras ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA ---Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis khawatir dengan nasib warga bangsa Indonesia bila bidang usaha minuman keras dilegalkan bahkan diberi ruang bagi para investor untuk menanamkan modalnya pada bisnis minuman keras di tanah air. Menurutnya memberi ruang dan kemudahan pada usaha minuman keras justru akan menjadi beban dan hambatan besar bagi perbaikan akhlak warga bangsa kedepannya.  

"Sebagai Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MUI pusat, perlu mengingatkan betapa kemerosotan akhlak hari ini diakibatkan lemahnya kontrol sosial kita, cuek dengan lingkungannya, apalagi bila miras seolah diberi angin tentu akan menambah beban bagi perbaikan akhlak kedepan," kata Kiai Masyhuril melalui pesan singkat kepada Republika pada Senin (1/3).

Baca Juga

Karenanya ia pun prihatin dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan perpres bidang usaha penanaman modal yang juga mengatur tentang penanaman modal untuk usaha miras.  Kiai Masyhuril yang juga menjabat sekjen PB Al Washliyah, menilai dampak negatif miras telah sangat jelas. Miras juga menjadi barang yang haram untuk dikonsumsi maupun menjualnya dalam syariat Islam. 

"Kejahatan, kemaksiatan, perzinahan, pembunuhan yang terjadi secara umum dampak dari miras, karenanya Alquran mengharamkannya, karenanya jangan kita tambah beban kerusakan akhlak ini dengan miras," kata kiai Masyhuril.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam salinan Perpres itu, pemerintah juga mengatur tentang penanaman modal untuk usaha minuman beralkohol. Di antara persyaratan dalam penanaman modal usaha minol ini adalah penanaman modal baru dapat  dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal di luar daerah yang di atur di atas maka dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga : Investasi Miras Justru Bebani Ekonomi Rp 256 Triliun

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement