Ahad 28 Feb 2021 15:46 WIB

Persis Ingatkan Jokowi, Miras Induk Segala Kejahatan

Kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar daripada keuntungan investasi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Persis Ingatkan Jokowi, Miras Induk Segala Kejahatan. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudin.
Foto: Dok Istimewa
Persis Ingatkan Jokowi, Miras Induk Segala Kejahatan. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalamnya memberi kelonggaran ivestasi asing pada produksi minuman keras (miras) beralkohol hingga ke tingkat pengecernya.

Ustaz Jeje mengatakan, bagi pihak yang ingin melegalkan miras tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu. 

Baca Juga

"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Ustaz Jeje melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (28/2). 

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa. Harusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing. 

"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujarnya.

Baca jauga : PBNU: Kiai Said Sudah Lama Tolak Investasi Miras

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya ini menegaskan, dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi dari investasi miras.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement