Sabtu 27 Feb 2021 00:27 WIB

Presiden Dukung Kampanyekan Gerakan Cinta Zakat

Gerakan cinta zakat akan diluncurkan pada Ramadhan nanti.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Berzakat
Foto:

Kiai Noor juga menyampaikan kontribusi Baznas bagi pembangunan Indonesia. Yakni penerima manfaat zakat, infak dan sedekah selama tahun 2020 mencapai 1.500.561 jiwa.  

“Efektivitas zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan dibuktikan dari angka penurunan kemiskinan periode September 2018 hingga September 2019. Yaitu turun menjadi 880.000 jiwa," jelasnya.

Menurut dia, zakat berkontribusi terhadap 126.704 jiwa atau sebesar 16 persen dari upaya pengentasan kemiskinan tersebut dengan penggunaan dana zakat sebesar Rp 6,4 triliun atau 1,6 persen dari total dana pengentasan kemiskinan pemerintah. Total penghimpunan tahun 2020 sebesar Rp 385.242.595.029 dan total penyaluran Rp 341.691.636.166.

Pertumbuhan pengumpulan nasional Baznas selama 2015-2020 rata-rata 29,5 persen, yaitu Rp 94,1 miliar (2015), Rp 111,7 miliar (2016), Rp 154.1 miliar (2017), Rp 187,0 miliar (2018), Rp 281,2 miliar (2019), Rp 385,2 miliar (2020). Sementara, rata-rata pertumbuhan penyaluran nasional 41,1 persen.

Baznas memiliki empat agenda besar. Pertama, penguatan kelembagaan dan regulasi. Kedua, program labelisasi taat zakat. Ketiga, optimasi zakat di kementerian/ lembaga, TNI/ Polri dan BUMN. Keempat, pengentasan kemiskinan dan penanggulangan Covid-19. 

"Kini Baznas memiliki visi menjadi lembaga pemerintah non-struktural untuk filantropi Islam yang terpercaya, kuat dan modern. Serta, misi menjadi lembaga pemerintah non struktural yang aktif dalam menangani dampak Covid-19, sebagai pelengkap APBN pengentasan kemiskinan," jelas Kiai Noor.

 

Selanjutnya, Baznas melakukan optimalisasi pengumpulan ZIS di sektor-sektor publik dan swasta secara terukur, menciptakan sinergitas antara Baznas, pemerintah, DPR, LAZ, muzaki dan dunia usaha dalam penguatan dan pengelolaan zakat, penguatan database pengelolaan ZIS secara nasional melalui penyelarasan data dengan lembaga atau kementerian. Baznas memiliki prinsip tata kelola, yakni aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement