REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Syarat-syarat wakaf perlu dipenuhi bagi setiap Muslim yang hendak melakukan ibadah satu ini. Ibadah yang identik sebagai ‘investasi akhirat’ ini memiliki syarat-syarat yang menyertainya.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan beberapa syarat wakaf yang dikenal dalam Islam. Pertama, pewakaf adalah orang yang mampu berderma. Yakni dalam arti bahwa ia berakal sehat dan pemilik sesuatu yang akan diwakafkan.
Kedua, jika penerima wakafnya telah ditentukan, hendaklah yang bersangkutan termasuk orang yang dianggap sah kepemilikannya. Jadi tidak sah hukumnya mewakafkan sesuatu kepada janin dalam kandungan ibunya atau seorang budak.
Sedangkan jika penerimanya belum ditentukan, maka penerima wakaf harus menjadikannya sebagai tempat ibadah. Jadi tidak diperbolehkan mewakafkan sesuatu kepada gereja atau sesuatu yang diharamkan.
Ketiga, proses perwakafan harus dilakukan dengan teks yang jelas sebagaimana layaknya wakaf. Keempat, sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang tetap utuh setelah diambil hasilnya.
Misalnya, rumah, tanah, atau sejenisnya. Jika yang diwakafkan itu sesuatu yang habis yakni dalam artian hanya dapat dimanfaatkan. Seperti, makanan, parfum, atau sejenisnya, maka hal itu tidak boleh diwakafkan dan tidak dinamakan wakaf melainkan sedekah.