Ahad 21 Feb 2021 20:38 WIB

Sekolah Imbau Berjilbab tak akan Dapat Masalah

Boleh saja menyampaikan materi tentang kewajiban mengenakan pakaian sesuai syariat

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imbauan untuk mengenakan pakaian menutup aurat yang dipahami sebagai bagian dari ajaran Islam masih akan tetap dilakukan. Pemerintah daerah di berbagai kota dan kabupaten mengaku tidak akan melarang imbauan sekolah untuk penggunaan atribut keagamaan seperti jilbab. Kebijakan itu dilakukan di tengah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam Sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Budiman mengaku mulai menyosialisasikan tiap poin yang ada dalam SKB tiga menteri sejak pekan lalu. Menurut dia, tidak ada sekolah yang keberatan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, penggunaan atribut keagamaan semisal penggunaan jilbab bagi siswi diserahkan pada pemahaman keagamaan masing-masing peserta didik. 

"Tidak mewajibkan dan tidak melarang. Adapun untuk imbauan saja kepada siswa Muslim tidak menjadi masalah. Aturan itu biasanya diterbitkan oleh masing-masing sekolah. Dinas dan pemkot sendiri tidak menerbitkan aturan tersebut, intinya diserahkan pada masing-masing sekolah," kata Budiman kepada Republika.co.id, beberapa hari lalu.  

Budiman mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah negeri di Kota Tasikmalaya. Dia pun meminta agar para guru pelajaran agama Islam (PAI) tak perlu khawatir mengenai imbauan untuk menutup aurat yang ada dalam kurikulum PAI. Menurut Budiman, guru PAI boleh saja menyampaikan materi tentang kewajiban mengenakan pakaian sesuai dengan aturan Islam. 

"Adapun kaitan kurikulum PAI, tidak masalah menyampaikan ajaran tentang kewajiban sebagai umat beragama, termasuk cara berpakaian, itu kan pelajaran yang harus disampaikan. Adapun dalam pelaksanaannya tidak semua melaksanakan, saya kira hal lain," kata dia. 

Kadisdik Kabupaten Bandung, Juhana, mengatakan, pelaksanaan SKB tiga menteri di Kabupaten Bandung tidak mengalami masalah, terlebih pelaksanaan belajar-mengajar pun masih berlangsung secara daring. Menurut Juhana, dalam SKB tersebut tidak ada pelarangan bagi peserta didik dalam mengenakan jilbab maupun atribut agama lainnya. 

Menurut dia, menutup aurat merupakan ajaran agama, khususnya dalam agama Islam. Begitu pun dengan mengingatkan sesama Muslim untuk menutup aurat, hal itu juga menjadi kewajiban dalam agama Islam.  

Kadisdik Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi memastikan sosialisasi dan penerapan SKB tiga menteri tentang seragam dan atribut sekolah sudah dilaksanakan di seluruh daerah di Jawa Timur dengan baik. "Pendidikan agama pun sudah dilaksanakan dengan mengedepankan toleransi beragama dalam menjalankan syariat agamanya masing-masing," katanya. 

photo
Simalakama SKB Tiga Menteri - (Republika.co.id)

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdik Kota Yogyakarta Budi Asrori memastikan sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta tidak ada yang melakukan pemaksaan terhadap peserta didik untuk menggunakan pakaian atau atribut keagamaan tertentu. Menurut dia, sekolah-sekolah negeri, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kota Yogyakarta, selama ini membebaskan peserta didiknya dalam penggunaan seragam atau atribut keagamaan sesuai keyakinan masing-masing peserta didik. 

Dinas Pendidikan kota Yogyakarta pun telah mensosialisasikan SKB tiga menteri itu ke sekolah-sekolah dan memastikan tidak ada sekolah yang melarang atau mewajibkan peserta didik menggunakan atribut keagamaan tertentu. Budi pun menegaskan, materi pembelajaran agama tentang kewajiban menutup aurat tidak bertentangan dengan kebijakan tersebut.

"Kalau dalam pola pendidikan agama Islam, misalnya ada aturan untuk menggunakan pakaian Muslimah, ya, diajarkan saja,"ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement